“Dengan perbuatan tersebut ketiga pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara” Tutup AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. (**)
Tampilkan SemuaGegara Kerap Dipalak, Warga Semarang ini Tusuk dan Pukul Pemalaknya
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS