Gegara Kerap Dipalak, Warga Semarang ini Tusuk dan Pukul Pemalaknya

polres semarang tangkap pelaku penusukan dan pemukulan
polres semarang tangkap pelaku penusukan dan pemukulan

“Dengan perbuatan tersebut ketiga pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara” Tutup AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. (**)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait