Gegara Kerap Dipalak, Warga Semarang ini Tusuk dan Pukul Pemalaknya

polres semarang tangkap pelaku penusukan dan pemukulan
polres semarang tangkap pelaku penusukan dan pemukulan

SEMARANG, DAERAH24 – Polres Semarang Ungkap Kasus Pemukulan dan Penusukan yang dilakukan oleh DN dan MM di Karangjati Bergas Kabupaten Semarang Rabu (06/01/2020)

Dalam Konferensi Pers pada rabu siang Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian pemukulan dan penusukan yang dilakukan DN dan MM.

“Pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 18.45 korban sedang berteduh di depan bengkel di Karangjati bersama temannya, kemudian pelaku menghampiri korban dengan seperti tidak ada masalah.” Jelas Kapolres Semarang.

“Tanpa ada perbincangan apapun tiba tiba korban yang sedang jongkok ditendang oleh kedua pelaku pada kepala bagian belakang, setelah ditendang korban langsung memukul dengan balok dan langsung ditusuk dengan pisau dapur pada punggung kiri, kepala belakang, pelipis kiri dan telinga kiri” Lanjut AKBP Ari Wibowo.

Dengan Kejadian tersebut Polres Semarang melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku DN dan MM. Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

PECAH KACA

>

Selain ungkap Pengeroyokan Polres Semarang juga ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan dengan modus Pecah Kaca yang terjadi di Halaman Parkir Masjid Harmonie Panti Asuhan Muhammadiyah Putra Tuntang Kabupaten Semarang

Kronologis Kejadian di awali Korban yang sedang parkir untuk melaksanakan Sholat Maghrib di Masjid Harmonie Panti Asuhan Muhammadiyah di Tuntang setelah melaksanakan sholat korban mendapati kaca mobil depan sudah pecah dan Tas samping yang berisi Handphone OPPO A3S dan uang senilai Rp. 500.000 telah raib.

“Alhamdulillah kami berhasil ungkap 3 pelaku yang melaksanakan pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca Kedua Pelaku merupakan resedivis yang sudah ditahan di Polres Magelang dan 1 pelaku merupakan temannya” Ungkap Kapolres Semarang.

“Dengan perbuatan tersebut ketiga pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara” Tutup AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. (**)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait