Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan penggerebekkan yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga. Akhirnya petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” Kata Kapolres.
Baca juga:
Kuatkan Kader Pesantren Muhammadiyah, LPP PWM Jateng MOU Beasiswa Kader dengan UNIDA Gontor Ponorogo

