GROBOGAN, DAERAH24 – Judi cap jiki yang beroperasi di wilayah Kabupaten Grobogan digerebek polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Kecamatan Toroh, Kecamatan Godong dan Kecamatan Brati.
Tiga pelaku berhasil ditangkap polisi, yaitu NARTO bin KASMAN (48Th), Islam, Swasta, Alamat Ds./Kel. Bandungharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan, EDI SUYONO Bin SUMARDI, (51Th), Swasta, Alamat Desa Bringin Kec. Godong Kab. Grobogan dan MOHAMAD BASORI Bin SUYATMIN, Grobogan (27ThLaki-laki, Swasta, Alamat : Ds Selojari Kec. Klambu Kab. Grobogan.
Bersama ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Tersangka NARTO : 2(dua) buah Bolpoin, 1(satu) buah kalkulator warna putih, 1(Satu) bendel kupon kosong merk gunung rejeki, 6(enam) bendel kupon bertuliskan angka cap ji kia, Uang tunai Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 2(dua) lembar kertas berisi rekapan angka cap ji ki dan 3(tiga) lembar kertas karbon.
Tersangka EDI SUYONO : 2 (tiga) bendel kupon sisa penjualan, 5 (lima) bendel kupon kosong penjualan, Uang hasil penjualan Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) bendel ramalan, 2 (dua) lembar rekapan hasil penjualan k-3, 5 (lima) lembar rekapan kosong hasil penjualan, 3 (tiga) buah bolpoint merk standart, 2 (dua) buah spidol warna merah dan biru dan 1 (satu) buah toples.
Tersangka MOHAMAD BASORI : Uang tunai sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) bendel kupon kosong, 2 (dua) bendel kupon hasil penjualan K-1 merk Arwana, 3 (tiga) bendel kupon hasil penjualan K-2 merk Arwana, 2 (dua) bendel kupon hasil penjualan K-3 merk Arwana, 8 (delapan) lembar kupon hasil penjualan K-1 dan K-3, 5 (lima) lembar rekapan kosong, 2(dua) buah bolpoint warna hitam dan merah, 1 lembar ramalan sanepo, 1(satu) buah buku merk Sidu rekapan hasil penjualan, 1(satu) buah toples bening tutup warna hijau dan 3(tiga) lembar rekapan K-1,K-2 dan K-3.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan penggerebekkan yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga. Akhirnya petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” Kata Kapolres.