Aswaja NU Center Jatim dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Nyatakan Vtube Haram

Vtube Logo
Vtube Logo

SURABAYA, DAERAH24 – Ada banyak masukan kepada penulis agar membahas mengenai bisnis Vtube. Sebagaimana Share4pay, Vtube juga booming di masyarakat. Keduanya sudah banyak digandrungi oleh kawula muda kita.

Karena resah, beberapa warganet mengontak penulis secara khusus. Baiklah, kali ini kita hadirkan soal Vtube.

Apakah Vtube merupakan skema ponzi? Ini pertanyaan utama yang harus kita jawab. Sudah terang benderang bahwa hukum skema ponzi adalah haram.

Namun untuk menetapkan apakah Vtube ini mengikut skema ponzi, ini yang wajib untuk kita buktikan di atas kertas.

Regulasi Vtube Berbicara mengenai ada atau tidaknya regulasi ini, merupakan syarat pokok yang harus kita cari.

Sebab, Vtube merupakan platform yang mengumpulkan dana masyarakat. Setiap usaha pengumpulan dana masyarakat, wajib keberadaannya diketahui dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berhubungan dengan keselamatan dana nasabah.

Dari sisi regulasi, semenjak 3 Juni 2020, Vtube dinyatakan sebagai bagian dari entitas usaha yang belum mendapat izin operasionalnya, bahkan sampai detik ini, sebagaimana siaran pers yang dilansir situs resmi OJK.

Di dalam lampiran itu, nomor 8, PT Future View Tech (Vtube) dengan alamat terlampir, diketahui sebagai yang terlapor sebagai perusahaan dengan platform Vtube yang menyelenggarakan jasa investasi dengan menjanjikan penghasilan pada kisaran Rp200 ribu-Rp70 juta yang patut diwaspadai.

Sumber Penghasilan Vtube Menurut pengakuan dari salah satu situs Vtube yang sudah diblokir oleh Kominfo, bahwa sumber utama penghasilannya, dan sekaligus yang digunakan untuk membayar membernya, adalah sebagai berikut:

Dari para investor yang memasang iklan di Vtube Sama halnya di Youtube, para Youtuber dapat income dari banyaknya subcriber. Youtube dapat pemasukan dari banyaknya yang nonton video Youtube lalu para investor pasang iklan di Youtube dengan total budget miliaran bahkan triliunan.

Alhasil, berdasarkan keterangan dari mereka, Vtube membayar member-nya lewat sumber penghasilan yang di dapat melalui banyaknya subscriber dan jam tayang dia samakan dengan Youtube.

Pendapatan lain-lain diperoleh dari pihak sponsor yang bekerja sama dengan Vtube dan melakukan publikasi di saluran Vtube.

Adapun member Vtube mendapatkan penghasilan dari tiga kategori poin yang didapatkan:

Pertama, personal point. Personal point didapatkan melalui formulasi penyelesaian misi, berupa menonton video iklan yang muncul selama 5 menit tanpa skip, sebanyak 10 video per hari. Jumlah poin view member ini dapat dijualbelikan dengan member lain dengan jalan menyetor mata uang rupiah.

Semakin banyak jumlah view yang dikumpulkan, level member akan semakin meningkat. Jumlah view otomatis meningkat akibat adanya pihak member baru yang menjadi downlinenya akibat transaksi referral.

Kedua, referral point. Sistem referral view point ini memungkinkan seorang member untuk bagi hasil dengan rekan rekannya. Misalnya, dengan 5 % view point yang diberikan kepada setiap rujukan.

Semakin banyak berbagi poin dengan member lain yang menjadi referral, semakin banyak pula view point yang bisa di dapat oleh seorang member lama yang menjadi upline atau leadernya.

Ketiga, group point. Dalam skema grup ini, seorang member memerlukan:

(1) kurang lebih 10 poin guna menebus tugas (istilahnya, semacam biaya pendaftaran, namun tidak dengan rupiah melainkan dengan poin) untuk kategori kelas bintang 1 (terendah)!
(2) memiliki anggota referral sebanyak 20 hingga 40 anggota tergantung pada peringkat kelas levelnya.

Ada 5 peringkat berbeda dalam kelas grup ini yang bersama-sama dengan tingkat tebusan poinnya, secara berturut-turut adalah sebagai berikut:

Bronze (10 poin) = $10 USD Silver (100 poin) = $100 USD Gold (500 poin) = $500 USD Platinum (1.000 poin) = $1.000 USD Diamond (1.500 poin) = $1.500 USD

1 poin setara dengan $1 USD. Semua level ini memiliki hak atas view point (peringkat melihat iklan) tanpa batasan setiap harinya. Anda akan mendapatkan view point yang kemudian dapat ditukar (dijual) sebagai penghasilan.

Vtube Bermula dari Aplikasi Gratis Sebagaimana Youtube, Vtube dapat diikuti oleh peserta dengan jalan mendaftar lewat aplikasi gratis yang disebar lewat Google Play Store. Catatan yang terpenting untuk kita perhatikan, adalah:

Pengeluaran keuangan dilakukan ketika member hendak meningkatkan jumlah view point dengan jalan membeli view pihak lain. Peningkatan level, dapat dilakukan dengan jalan membayar berupa poin dan memiliki syarat jumlah anggota dengan jumlah tertentu.

Jadi, kata kuncinya, ada pada status: Jual beli view point View point yang disetorkan sebagai biaya pendaftaran Setiap poin bernilai uang. 1 Poin setara dengan nilai 1 dolar (Rp 14 ribu,-).

Poin dapat cair ketika ada anggota baru yang membeli. Bagaimana jika tidak ada anggota baru yang membeli? Jawabnya, tidak akan cair.

Alhasil, mencari anggota hukumnya menjadi sebuah keharusan bagi setiap member, karena berkaitan erat dengan mengkonversi view point menjadi dolar atau rupiah.

Dengan demikian, jelas sudah bahwa Vtube merupakan bisnis berselubung video periklanan dengan pendapatan membernya dari uang yang disetor oleh member baru.

Tanpa keberadaan member baru, view point tidak bisa dicairkan, yang secara tidak langsung bertentangan dengan pengakuan Vtube yang membayar anggotanya berbekal sharing hasil kerja sama periklanan.

Bagaimana Motif Akad Fiqih Vtube dan Apa Unsur yang Dilanggar? Kata kuncinya ada pada view point. Saat view point seseorang dibeli oleh orang lain, maka itu menandakan bahwa view point tersebut berperan sebagai harta utang (mal duyun).

Dan harta ini sah secara fiqih, karena berjamin dolar dan dapat dikuasai sepenuhnya oleh pemilik akun.

Namun, ketika view point ini dijadikan landasan untuk menaikkan level, maka di sini terjadi ruang masuk bagi skema ponzi. Kita tidak boleh terpaku pada view pointnya, tapi kita harus melihat bahwa poin itu menyerupai mal duyun yang bisa dirupiahkan.

Ketika terjadi penyetoran view point yang disertai ketentuan wajib memiliki anggota sebanyak 20 hingga 40 orang rujukan, menandakan bahwa pihak leader mendapat upah dari anggota baru tersebut dan bukan dari perusahaan.

Ingat bahwa anggota baru hanya bisa membeli view point dari leadernya. Alhasil, pendapatan semacam ini termasuk akad jualah yang rusak (tidak sah), sebab ‘iwadl (bonus) yang di dapat oleh pihak leader tidak berasal dari Vtube tapi dari anggota baru, sehingga hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam bish shawab.

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait