Namun Tongam L Tobing membantahnya, dan bahkan tidak mengetahui surat apa yang beredar di media sosial terkait pencatutan namanya yang menandatangani surat untuk Vtube.
Tongam juga mengatakan bahwa entitas tersebut masih ilegal, sedangkan dalam wawancara daring antara Kominfo dan SWI kemarin, Tongam mengatakan jika entitas tersebut ingin dinormalisasi, maka pihak Vtube yakni PT Future View Tech harus mengikuti 5 persyaratan sesuai yang di rekomendasikan SWI.
Menurut Tongam, Vtube baru memenuhi 3 persayaratan yakni menertibkan komunitas, memakai server indonesia, dan juga memakai rupiah.
Sedangkan 2 persyaratan lagi yang harus dipatuhi agar dapat dinormalisasi, pihak Vtube harus menghapus skema referral dan pemberian bonus harus dibayarkan perusahaan bukan member.
Jenis Konten : Hoaks dan Over Claim
Klarifikasi : Video Youtube yang beredar hanyalah rekaman wawancara antara pihak VTUBE dengan GEMAWIRA