SEMARANG, DAERAH24 – Ajakan untuk bersama-sama mengevaluasi diri dan kinerja di penghujung tahun ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin kala memimpin Apel Sore Pegawai Akhir Tahun 2021, Jumat (31/12).
Apel Sore yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini diawali dengan pembacaan Resolusi Pegawai Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tahun 2022 oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman yang juga diikuti oleh seluruh pegawai.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah mengawali amanatnya dengan berbagi kisah mengenai seorang anak yang mengevaluasi pekerjaannya sendiri. Melalui kisah tersebut, ia berpesan kepada jajarannya untuk turut menerapkan evaluasi kepada diri sendiri dan kinerja selama setahun ini.
“Saatnya inilah pada tanggal 31 Desember ini kita mengevaluasi semuanya. Tahun baru kita gunakan untuk merenungkan apa yang telah kita lakukan, yang kita hasilkan, apa manfaat yang didapatkan oleh orang lain terhadap pekerjaan kita,” pesan Kakanwil.
Berikutnya, Kakanwil berharap dalam menyongsong tahun 2022 bagi jajarannya agar segera menyelesaikan pekerjaan sesegera mungkin untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik lagi.
“Jangan menunda pekerjaan, segera dikerjakan jangan tunda walaupun sesaat, kalau kita tidak bisa mengerjakan segera lapor pada atasan,” ujarnya.
Yuspahruddin tak lupa menyampaikan terima kasih atas pengabdian para pegawai atas seluruh dedikasinya selama tahun 2021. Hal itu bisa terlihat dari banyaknya penghargaan yang diterima Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah atas kinerja setahun ini.
“Saya berterima kasih untuk bapak ibu yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, kalau ada yang kurang, kita segera rencanakan, kerjakan, dan koreksi untuk tahun 2022. Semoga tahun depan kita lebih baik sehingga kita termasuk orang orang yang beruntung,” tutur Yuspahruddin.
Pada kesempatan ini, sebagai penutup kegiatan Apel Sore Akhir Tahun 2021, Yuspahruddin memberikan penghargaan kepada PPNPN yang memberikan kinerja terbaiknya.
Hadir mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta pegawai yang mengikuti secara langsung maupun virtual.