SEMARANG, DAERAH24 – Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum, tanpa terkecuali.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/02).
“Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Yuspahruddin.
“Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara, termasuk hak atas bantuan hukum,” sambungnya menjelaskan.
Yuspahruddin menambahkan, pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before law,” urainya.
Dia juga menyebutkan Pemberian Bantuan Hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin yang dilaksanakan dengan menyediakan dana kepada lembaga-lembaga bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pada acara tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu menandatangani kontrak dengan 8 (delapan) Direktur atau Ketua Perwakilan OBH secara simbolis.
Nantinya penandatanganan serupa juga akan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 52 OBH terakreditasi lainnya yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Adapun total pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah adalah sebesar Rp. 5.430.550.000.
Tampilkan Semua