SEMARANG, DAERAH24- Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. Atas dasar itu, para insan Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Giri Tunggal Semarang, Rabu (20/04).
Kegiatan ini sekaligus dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 58 tahun 2022.
Seluruh prosesi upacara dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan penghormatan serta mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan. Dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di monumen oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng dan ditutup dengan kegiatan tabur bunga.
Ditemui usai kegiatan, Yuspahruddin menjelaskan makna dari Upacara Tabur Bunga tersebut.
“Ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 58. Ini sebagai bentuk rasa syukur kemerdekaan yang kita rasakan sampai saat ini. Ini sebagai wujud diri dari sebuah Bangsa yang besar,” ujarnya memberikan keterangan.
“Bangsa yang besar itu adalah bangsa selalu mengingat jasa pahlawannya, memberi tempat terbaik kepada pahlawannya,” tambahnya.
Pada momen spesial itu, salah satu makam yang ditaburi bunga adalah makan Mantan Menteri Kehakiman, Prof. Dr. H. Muladi, SH, MH.
“Kebetulan juga di Jawa Tengah ini, di makam pahlawan ini ada yang dimakamkan merupakan senior kita, mantan Menteri Kehakiman Bapak Muladi yang juga luar biasa. Perjuangan beliau untuk Kementerian Hukum dan HAM ini sangat luar biasa,” ungkap Yuspahruddin.
“Oleh karena itu kami di sini mengingat jasa para pahlawan yang telah gugur, pahlawan Pemasyarakatan, pahlawan Kementerian Hukum dan HAM sehingga kita melaksanakan ziarah ini. Mudah-mudahan kita juga bisa mengambil pelajaran bahwa kita harus melaksanakan tugas itu dengan intensitas yang tinggi,” pungkasnya menutup keterangan.
Hadir sebagai peserta upacara, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah. Tampak juga Kepala dan Pejabat Administrasi UPT Kemenkumham se Kota Semarang.