Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin menambahkan.
“Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, ” pungkasnya menutup percakapan.
PENGHEMATAN ANGGARAN
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.
Bila dikalkulasi secara finansial, Remisi Khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.725.805.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah), dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp.19.000/hari untuk biaya makannya.
Tampilkan Semua