CILACAP.INFO – Kepolisian Sektor Majenang berhasil meringkus 4 (Empat) pelaku perjudian jenis kartu remi.
Ke-empat Pelaku yang berhasil diamankan yakni SKM (44), TRM (47), dan AS (22) warga Desa Cilopadang Majenang. Serta satu tersangka lain adalah KSN (33) warga Ciburang Majenang Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Majenang Ajun Komisaris Tri Suryo Irianto menjelaskan. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian di daerahnya.
Kemudian hal itu dilaporkan ke mapolsek majenang polres cilacap.
“Jadi pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 WIB ada yang sedang melangsungkan permainan judi Kartu remi. Mereka melakukan taruhan uang di sebuah rumah milik salah satu pelaku di jalan Seroja Desa Sindangsari, melihat ada perjudian warga kemudian melapor ke mapolsek majenang,” kata Kapolsek Majenang saat konferensi pers, Selasa (13/8/2019).
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan. Setelah dilakukannya penyelidikan, ternyata memang benar ada yang sedang melangsungkan permainan judi kartu.
“Terbukti ada yang melangsungkan judi, kami langsung meringkus ke empat pelaku,” Terang Kapolsek
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya: Satu set kartu remi sebanyak 52 lembar, Uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta, Satu buah nampan plastik warna biru serta Satu buah tikar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP. Yakni tentang tindak perjudian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Kapolsek mengingatkan jika ada tindakan serupa diharapkan kepada masyarakat untuk melapor ke Kepolisian. Dan ia mengingatkan supaya tindakan seperti ini tidak terjadi kembali.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan perjudian apapun itu bentuknya. Jika mengetahui adanya perjudian, diharapkan untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” pungkas Tri.