“Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kepada tersangka kita kenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.” pungkasnya.
Tampilkan SemuaPolres Purbalingga Berhasil Amankan Jambret
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS