Daftar UMK Terbaru untuk Tahun 2020 se Jawa Tengah, Cilacap urutan 6

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Daftar UMK Terbaru untuk Tahun 2020 se Jawa Tengah di 35 Kabupaten / Kota, Cilacap urutan 6 se provinsi jateng. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Banyumas raya Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen), Kabupaten Cilacap tertinggi.

Selain tertinggi di Krasidenan Banyumas, UMK di Kabupaten Cilacap tahun 2020 yaitu Rp2.158.327 dibanding tahun 2019 dengan Rp1.989.058.

Selain Cilacap, di Barlingmascakeb disusul oleh Kabupaten Purbalingga dengan Rp1.940.800 dan Kabupaten Banyumas Rp1.900.000. Serta Kabupaten Kebumen Rp1.835.000.

Sedangkan UMK tahun 2020 yang tertinggi di tempati oleh Kota Semarang dengan Kota Semarang Rp2.715.000 dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000.

UMK se Jawa Tengah tahun 2020

1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kabupaten Demak Rp2.432.000
3. Kabupaten Kendal Rp2.261.775
4. Kabupaten Semarang Rp2.229.880
5. Kabupaten Kudus Rp2.218.451
6. Kabupaten Cilacap Rp2.158.327
7. Kota Pekalongan Rp2.072.000
8. Kabupaten Batang Rp2.061.700
9. Kabupaten Magelang Rp2.042.200
10. Kabupaten Jepara Rp2.040.000
11. Kota Salatiga Rp2.034.915
12. Kabupaten Pekalongan Rp2.018.161
13. Kabupaten Karanganyar Rp1.989.000
14. Kota Surakarta Rp1.956.200
15. Kabupaten klaten Rp1.947.821
16. Kabupaten Boyolali Rp1.942.500
17. Kabupaten Purbalingga Rp1.940.800
18. Kabupaten Sukoharjo Rp1.938.000
19. Kota Tegal Rp1.925.000
20. Kabupaten Banyumas Rp1.900.000
21. Kabupaten Tegal Rp1.896.000
22. Kabupaten Pati Rp1.891.000
23. Kabupaten Pemalang Rp1.865.000
24. Kabupaten Wonosobo Rp1.859.000
25. Kota Magelang Rp1.853.000
26. Kabupaten Purworejo Rp1.845.000
27. Kabupaten Kebumen Rp1.835.000
28. Kabupaten Blora Rp1.834.000
29. Kabupaten Grobogan Rp1.830.000
30. Kabupaten Temanggung Rp1.825.200
31. Kabupaten Sragen Rp1.815.914
32. Kabupaten Brebes Rp1.807.614
33. Kabupaten Rembang Rp1.802.000
34. Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000
35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000

Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015. Yaitu sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version