PEKALONGAN, CILACAP.INFO – Perayaan penutupan rangkaian HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 yang digelar warga Kramatsari Kota Pekalongan pada Sabtu (29/8) malam, terjadi insiden.
Puluhan orang dari simpatisan ormas, tiba-tiba mengamuk dan membubarkan paksa kegiatan tersebut. Para pelaku menggunakan potongan bambu untuk membubarkan acara dan kerumunan massa yang ada dilokasi.
Ironisnya, dalam kegiatan tersebut terdapat anak-anak dan wanita warga setempat.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto menjelaskan. Bahwa dari hasil penyidikan, massa penyerang atau tersangka mengaku terganggu dengan kegiatan tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez menambahkan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan.
22 orang yang berhasil dibekuk, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan bertambahnya status saksi menjadi tersangka.
Dijelaskan Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez, dalam kejadian tersebut telah menyebabkan puluhan korban luka-luka.
Sementara, para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat dengan pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sebagai penutup, Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez menegaskan tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkis dan intoleran diwilayah hukum Polres Pekalongan Kota Polda Jateng. (*)