Korban akhirnya menyadari, bahwa telah menjadi korban penipuan, lantas AD kemudian menuju Polsek Prembun, guna melaporkan pria tersebut.
“Adanya laporan tersebut, kemudian laporan korban segera ditandaklanjuti, dan pada akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada hari Senin 31 Agustus 2020 di rumah Orang Tuanya di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.” Kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (13/09/2020).
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP. Yakni tentang Penipuan dan atau
Penggelapan.
“Ancaman kurungan 4 tahun penjara.” Pungkas Kapolres.
Tampilkan Semua