Kasihan Janda asal Kawunganten, Dibohongi Pria asal Tegal, Pengakuannya diwikwik 4 kali

pria asal tegal ditangkap polres kebumen karena menipu janda asal cilacap
pria asal tegal ditangkap polres kebumen karena menipu janda asal cilacap

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Malang nian seorang janda asal Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah (jateng). Kenalan melalui jejaring sosial facebook dengan pria yang ngakunya asal Tegal sampai ketemuan malah ditinggalkan.

Mirisnya, janda berusia 39 tahun yang sebut saja inisialnya AD itu ditinggal minggat oleh tersangka MA (37). Namun sebelum itu, tersangka terlebih dahulu telah melakukan aksi wikwik di sebuah losmen di daerah Gombong pada AD.

Sedangkan Korban, dirinya ditinggal pergi oleh pria tersebut yang pada saat itu sedang berada di wilayah Prembun, Kebumen di areal SPBU, saat korban hendak ganti baju.

Pikir AD, ia mengganti baju karena akan bertemu dengan calon mertuanya, sehingga ia harus berpenampilan cantik.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Kebumen melalui rilis tertulis, bahwa tersangka bermodus atau berpura-pura akan menikahi korban.

Tersangka juga datang ke rumah korban dengan dalih melamar korban. Lantas orang tua korban pun menyetujuinya dengan disaksikan para tetangga.

Saat dilihat identitas tersangka, orang tua korban sudah menaruh rasa curiga, pasalnya KTP tersangka tertulis tinggal di Tegal, namun memiliki orang tua di Purworejo.

Tersangka meyakinkan orang tua korban, dan meminta izin untuk membawa anaknya guna diperkenalkan kepada orang tua tersangka. Karena akal bulus tersangka, lantas orang tua dari wanita itu memberikan izin.

Dalam perjalanan, justru tersangka membawa korban ke losmen dan melakukan tindakan layaknya suami istri sah.

Hal itu dilakukan sebanyak 4 kali, Bahkan tak hanya sampai disitu, Tersangka juga menggondol Handphone milik AD dan meminta uang 500 ribu guna membeli oleh-oleh, saat korban berada di SPBU berniat ganti baju.

Saat ke luar dari kamar mandi, Korban tak menjumpai tersangka datang sedari membeli oleh-oleh. Bahkan korban menunggui tersangka cukup lama, dan tak kunjung datang.

Korban akhirnya menyadari, bahwa telah menjadi korban penipuan, lantas AD kemudian menuju Polsek Prembun, guna melaporkan pria tersebut.

“Adanya laporan tersebut, kemudian laporan korban segera ditandaklanjuti, dan pada akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada hari Senin 31 Agustus 2020 di rumah Orang Tuanya di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.” Kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (13/09/2020).

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP. Yakni tentang Penipuan dan atau
Penggelapan.

“Ancaman kurungan 4 tahun penjara.” Pungkas Kapolres.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait