Aswaja NU Center Jatim dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Nyatakan Vtube Haram

Vtube Logo
Vtube Logo

SURABAYA, DAERAH24 – Ada banyak masukan kepada penulis agar membahas mengenai bisnis Vtube. Sebagaimana Share4pay, Vtube juga booming di masyarakat. Keduanya sudah banyak digandrungi oleh kawula muda kita.

Karena resah, beberapa warganet mengontak penulis secara khusus. Baiklah, kali ini kita hadirkan soal Vtube.

Apakah Vtube merupakan skema ponzi? Ini pertanyaan utama yang harus kita jawab. Sudah terang benderang bahwa hukum skema ponzi adalah haram.

Namun untuk menetapkan apakah Vtube ini mengikut skema ponzi, ini yang wajib untuk kita buktikan di atas kertas.

Regulasi Vtube Berbicara mengenai ada atau tidaknya regulasi ini, merupakan syarat pokok yang harus kita cari.

Sebab, Vtube merupakan platform yang mengumpulkan dana masyarakat. Setiap usaha pengumpulan dana masyarakat, wajib keberadaannya diketahui dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berhubungan dengan keselamatan dana nasabah.

Dari sisi regulasi, semenjak 3 Juni 2020, Vtube dinyatakan sebagai bagian dari entitas usaha yang belum mendapat izin operasionalnya, bahkan sampai detik ini, sebagaimana siaran pers yang dilansir situs resmi OJK.

Di dalam lampiran itu, nomor 8, PT Future View Tech (Vtube) dengan alamat terlampir, diketahui sebagai yang terlapor sebagai perusahaan dengan platform Vtube yang menyelenggarakan jasa investasi dengan menjanjikan penghasilan pada kisaran Rp200 ribu-Rp70 juta yang patut diwaspadai.

Sumber Penghasilan Vtube Menurut pengakuan dari salah satu situs Vtube yang sudah diblokir oleh Kominfo, bahwa sumber utama penghasilannya, dan sekaligus yang digunakan untuk membayar membernya, adalah sebagai berikut:

Dari para investor yang memasang iklan di Vtube Sama halnya di Youtube, para Youtuber dapat income dari banyaknya subcriber. Youtube dapat pemasukan dari banyaknya yang nonton video Youtube lalu para investor pasang iklan di Youtube dengan total budget miliaran bahkan triliunan.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version