Senada dengan Gubernur Jawa Tengah, Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan. Sekaligus, motivasi dan katalis bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik.
Hadir dalam acara ini, Kepala BNNP Jawa Tengah dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dari internal, tampak para Kepala Divisi dan Pejabat Kanwil Kemenkumham Jateng serta Kepala dan Pejabat UPT Kemenkumham SE Kota Semarang
Tampilkan Semua