Pada prinsipnya, Tri menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal bersama unsur terkait yang ingin mendaftarkan Folklore mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.
“Nanti silahkan inventarisir potensi kebudayaan yang di Kabupaten Tegal. Sampaikan deskripsinya kepada kami untuk kemudian kami pelajari bersama. Kami akan bantu untuk meditasi hal itu agar tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal,” katanya memberikan dukungan.
“Kami akan mencari rumahnya (kategori), mencari ruang klasifikasi yang bisa mengakomodir kebudayaan yang akan didaftarkan. Yang pasti Kanwil Kemenkumham Jateng mendukung perlindungan terhadap kebudayaan Nasional,” tambahnya.
Sementara pihak Kabupaten Tegal menyatakan keseriusannya untuk mencatatkan Folklore mereka. Kabupaten Tegal telah mempunyai rencana induk pemajuan kebudayaan. Kabupaten Tegal sudah memiliki dokumen perencanaan terkait dengan pemajuan kebudayaan.
Selain dari unsur Pemerintah, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Budayawan, Praktisi, dan Akademisi yang ada di Kabupaten Tegal.
Tampilkan Semua