Ini Dia Regulasi dan Layanan Kepegawaian BHP Semarang

ini dia regulasi dan layanan kepegawaian bhp semarang
ini dia regulasi dan layanan kepegawaian bhp semarang

Ketentuan disiplin PNS, PP No. 94 tahun 2021, di antaranya, khususnya terkait pengertian mengenai Masuk Kerja.

Masuk kerja dalam PP Nomor 94 tahun 2021 didefinisikan sebagan keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

Aturan disiplin PP Nomor 94 tahun 2021, terkait jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.

Pada dua jenis hukuman disiplin di atas, ketentuan sebagai berikut:

1. Jenis hukuman disiplin sedang

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; dan

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

2. Jenis hukuman disiplin berat

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP Nomor 94 tahun 2021, mengenai implementasi dari penegakan disiplin PNS melalui penjatuhan hukuman disiplin, adanya konsekuensi bagi Atasan Langsung dan Pejabat Berwenang, sebagai berikut:

1. Bagi Atasan Langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat; dan

2. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

Selanjutnya, dilansir BKN, Informasi tata kelola pensiun PNS yang menjadi salah satu koor bisnis BKN, permasalahan kepegawaian terkait pensiun mengenai penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) pensiun, lambatnya penerbitan Surat Keterangan (SK) Pensiun dan hal lainnya terkait status dan kedudukan PNS yang berpengaruh pada penetapan pensiun PNS.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait