2. Jenis hukuman disiplin berat
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP Nomor 94 tahun 2021, mengenai implementasi dari penegakan disiplin PNS melalui penjatuhan hukuman disiplin, adanya konsekuensi bagi Atasan Langsung dan Pejabat Berwenang, sebagai berikut:
1. Bagi Atasan Langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat; dan
2. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
Selanjutnya, dilansir BKN, Informasi tata kelola pensiun PNS yang menjadi salah satu koor bisnis BKN, permasalahan kepegawaian terkait pensiun mengenai penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) pensiun, lambatnya penerbitan Surat Keterangan (SK) Pensiun dan hal lainnya terkait status dan kedudukan PNS yang berpengaruh pada penetapan pensiun PNS.
Untuk menetapkan SK dan Pertek Pensiun diperlukan “Kecermatan dan Kecepatan” :
a. Cermat, patut dicatat, sesuaikan regulasi kepegawaian yang berlaku sampai saat ini. Dari aturan Pertek yang terdapat data ahli waris serta jenis pemberhentian berbeda, kenaikan pangkat pengabdian hingga hal-hal dan atau data valid tepat harus dipersiapkan PNS memasuki usia pensiun; dan
b. Cepat, jangan sampai terkondisi penetapan SK dan Pertek terlambat.
Jangan lupa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Saat ini BKN telah mempergunakan Sistem Pensiun Pegawai PNS, otomatis pensiun, yaitu :
“Penetapan Pensiun Otomatis (PPO)” berbasis less paper dan by system terintegrasi dengan manajemen satu data pegawai PNS seluruh Indonesia yang telah terhubung di Badan Kepegawaian Negara melalui SAPK sehingga jika tercantum adanya data nama PNS yang pensiun maka nama pegawai PNS tersebut otomatis pensiun.
SAPK merupakan sebuah sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN secara otomatis memudahkan proses administrasi PNS dan BKN itu sendiri.
fitur My SAPK BKN sudah terdapat secara online dan merupakan aplikasi milik BKN bertujuan untuk memudahkan PNS dalam mendapatkan pelayanan kepegawaian dengan aplikasi berbasis online yang mudah dalam penggunaannya.
Tampilkan Semua
