Ini Dia Regulasi dan Layanan Kepegawaian BHP Semarang

ini dia regulasi dan layanan kepegawaian bhp semarang
ini dia regulasi dan layanan kepegawaian bhp semarang

YOGYAKARTA, DAERAH24 – Kepala Urusan Kepegawaian, Ning Rahayu dan Tim Balai Harta Peninggalan Semarang koordinasi dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I Yogyakarta, Tri Sudi membahas regulasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan proses layanan pensiun PNS, Kamis (25/11).

“Kita harus referensinya aturan, karena kita bekerja di Kemenkumham, hukum sebagai regulasi yang mengawal” dan “Kenali tugas dan aturan anda dengan baik, sehingga anda dapat mengimplemtasikan dengan baik. Tahu aturannya.

Kalau kita tidak tahu jadi sembrono dalam melaksanakan tugasnya” (Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Kamis (04/11) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, arahan ini sebagai titik awal pondasi bahwa regulasi dan pelaksanaannya adalah Tertib Administrasi bagi Kemenkumham sebagai kunci pegangan bagi pegawai PNS Kemenkumham, termasuk Satuan Kerja Unit Pelayanan Teknis (Satker UPT) BHP Semarang.

Sebagaimana kita ketahui, ruang lingkup seputar permasalahan disiplin kepegawaian jelas tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hal ini telah tersampaikan dari Tim Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham bersama narasumber Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham.

Kepala Sub Bagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian, Ajun Roni Prasetyo bersama Tim Kepegawaian Sekretariat Ditjen AHU Kemenkumham dan Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham, Riesyana sebagai narasumber yang telah melaksanakan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Disiplin Pegawai kepada seluruh jajaran BHP Semarang di gedung pertemuan BHP Semarang pada hari jumat tanggal 19 Nopember 2021.

Terbitnya PP No. 94 tahun 2021, terdapat ketentuan disiplin PNS, baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplinnya.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version