SEMARANG, DAERAH24 – Kabupaten Semarang resmi mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Menariknya, permohonan pendaftaran tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Rabu (01/12).
Dia datang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir beserta rombongan.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin. Didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.
Lewat prosesi sederhana, Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran beserta sampel produk kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan informasi dari Bupati Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang sebenarnya telah lama mengembangkan dan ingin mendaftarkan produk tersebut sebagai Indikasi Geografis.
“Sebenarnya ini sudah lama sekali (ingin mendaftarkan) Kopi Robusta itu. Kemudian saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara,” ujarnya kepada awak media.
“Harapan kita dengan adanya Hak Paten (Indikasi Geografis) ini tentunya akan lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang,” sambungnya.
Ngesti menjelaskan, Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas.
“Dan saat ini juga sudah lumayan luas untuk di Kabupaten Semarang. Kurang lebih 3000 hektar luasnya. Dan kemudian akan kita kembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang,” katanya.
“Ke depan juga kami akan memohon bantuan kepada beliau (Kakanwil) kembali. Tidak hanya Kopi Robusta, mungkin juga untuk yang lainnya dan secara bertahap tentunya,” tambahnya.
Tampilkan Semua