SEMARANG, DAERAH24 – Kegiatan Bakti Sosial rutin mewarnai peringatan Hari Besar di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 72 yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2022.
Salah satu bentuk Bakti Sosial yang kembali dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jateng kali ini berupa aksi donor darah, Rabu (19/01).
Aksi kemanusiaan ini merupakan bentuk kepedulian sosial pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah masa pandemi Covid-19.
Kegiatan mengambil tempat lobi utama Kanwil Kemenkumham Jateng dengan menggandeng Unit Donor Darah PMI Kota Semarang.
Relawan pendonor merupakan para pegawai dan Kanwil Kemenkumham Jateng dan UPT Kemenkumham di wilayah Kota Semarang, termasuk Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin, Pimpinan Tinggi Pratama dan para Pejabat Administrasi.
Ditemui usai menyumbangkan darahnya, Yuspahruddin menjelaskan maksud dari kegiatan tersebut.
“Ini kan dalam rangka hari Bhakti Imigrasi, jadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian itu melaksanakan bakti sosial berupa donor darah,” terang Kakanwil.
“Hal ini dilaksanakan tentu tujuannya, bakti sosial ini untuk memberikan bantuan darah kita kepada masyarakat melalui PMI. Satu tetes darah kita itu tentu akan sangat bermanfaat bagi pasien yang sakit,” ujarnya menambahkan.
Kakanwil Kemenkumham Jateng juga menyampaikan harapan kepada jajarannya untuk terlibat semua dalam aksi kemanusiaan ini.
“Saya berharap semua pegawai bisa terlibat Paling tidak ikut tes dulu, misalnya tensi darah dulu. Kalau misalnya menurut dokter bisa diambil darahnya ya silakan sumbangkan darahnya karena darah itu tentu sangat berguna sangat bermanfaat bagi pasien yang sedang sakit,” katanya berharap.
“Jadi satu tetes darah kita itu adalah nyawa bagi masyarakat, bagi mereka yang sakit”, ungkapnya kembali.
Berdasarkan hasil pantauan, tercatat sebanyak 72 kantong darah yang berhasil dikumpulkan pada aksi kali ini.
Sebenarnya ada 86 orang relawan yang mendaftar diri untuk menyumbangkan darahnya. Namun setelah proses pemeriksaan, hanya 72 orang yang dinilai layak untuk diambil darahnya. Selebihnya dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk mendonorkan darah, misalnya tekanan darah terlalu tinggi atau sebaliknya.