Hal ini juga didukung dengan syarat harus menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun dan selalu berkelakuan baik dihitung sejak tanggal penahanan.
Beberapa syarat tersebut ada pada pasal 2 Keputusan Menkumham Nomor M- 03.PS.01.04 Tahun 2000.
Baca juga:
Kuatkan Kader Pesantren Muhammadiyah, LPP PWM Jateng MOU Beasiswa Kader dengan UNIDA Gontor Ponorogo

