Perubahan Pidana untuk WBP Terpidana Penjara Seumur Hidup

perubahan pidana untuk wbp terpidana penjara seumur hidup
perubahan pidana untuk wbp terpidana penjara seumur hidup

NUSAKAMBANGAN, DAERAH24 – Pemimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melakukan penggalian data melalui wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama PU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan.

Penggalian data ini dimaksudkan sebagai sumber informasi tambahan dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) Perubahan Pidana (PP) yang telah diminta dari pihak lapas.

Litmas PP merupakan salah satu kelengakapan dokumen yang akan menjadi pertimbangan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan akan disertakan dalam berkas pengajuan Perubahan Pidana kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal ini telah sesuai dengan pasal 4 ayat 3 Keputusan Menkumham Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000 tentang Remisi terhadap Narapidana Pidana Penjara Seumur Hidup.

TPP ada 3 yaitu TPP daerah, TPP wilayah dan TPP pusat. Sidang tersebut membahas surat permohonan yang disertai data pendukung lainnya. Data-data tersebut adalah:

1. Salinan daftar F yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana selama 5 tahun menjadi narapidana yang dibuat oleh Kepala Lapas.

2. Salinan vonis atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Lapas.

3. Laporan Penelitian Masyarakat dari Balai Pemasyarakatan.

4. Fotokopi Kartu Pembinaan.

5. Surat kuasa, apabila surat tersebut dibuat oleh pihak lain selain Narapidana.

Remisi terhadap Narapidana Pidana Penjara Seumur Hidup adalah perubahan status dari WBP yang mengajukan remisi tersebut, dari terpidana penjara seumur hidup, menjadi terpidana penjara sementara.

Ini bukan berarti WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan, dikarenakan masa pidana penjara seumur hidup “tak terbatas” dan “tak terhitung” jumlah masa waktunya, tetapi merubah status WBP tersebut menjadi terpidana sementara dengan masa penahanan maksimal yaitu 20 (dua puluh) tahun.

Hal ini juga didukung dengan syarat harus menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun dan selalu berkelakuan baik dihitung sejak tanggal penahanan.

Beberapa syarat tersebut ada pada pasal 2 Keputusan Menkumham Nomor M- 03.PS.01.04 Tahun 2000.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait