KUTOARJO, DAERAH24 – Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo hari ini, Rabu 2 Maret 2022 menggelar sidang tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara online, sidang TPP ini dihadiri oleh wakil-wakil dari lima Balai Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah.
Sidang ini sendiri membahas hak-hak yang akan diperoleh oleh 5 orang Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang saat ini berada di LPKA Kutoarjo.
Salah satu Andikpas berinisial JUO (16th) mempunyai penjamin asal Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap yang merupakan Wilayah Kerja Bapas Nusakambangan sehingga klien nantinya berada di bawah pengawasan dari salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
JUO diusulkan untuk mendapatkan hak integrasinya berupa Cuti Bersyarat, JUO sendiri terjerat kasus Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP.
Mengingat banyaknya Klien Bapas Nusakambangan, sidang TPP online ini sangat membantu para Pembimbing Kemasyarakatan dalam menghemat waktu dan biaya, sehingga waktu yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dapat digunakan untuk PK melaksanakan pekerjaan lainnya.
Akan tetapi sidang secara online juga mempunyai kelemahan-kelemahan, salah satunya dibutuhkan koneksi internet yang stabil dan satu lagi yaitu kualitas audio dan video yang berubah-ubah dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan peserta sidang.
Selain JUO terdapat 4 Andikpas klien dari Bapas Kelas II Pati, Bapas Kelas II Pekalongan, Bapas Kelas II Purwokerto dan Bapas Kelas I Semarang.