Jadi kalau sudah tahu penyebabnya maka akan dapat dilakukan pencegahan. Lalu ada mitigasi WBP yaitu harus mengetahui bentuk badan WBPnya, lama pidananya serta jenis tindak pidananya sehingga bisa menempatkannya sesuai dengan tingkat keamanan yang sesuai.
Selanjutnya ada mitigasi pegawai dimana jika diberi tanggung jawab ya harus sesuai dengan karakter orangnya agak tidak menyeleweng.
Dan keempat mengenai mitigasi peraturan, kita sebagai pelayan publik harus kritis dalam memahami aturan. Baca aturan dengan baik kemudian pelajari, pedomani dan laksanakan sehingga kebijakan kita tidak akan merugikan orang lain dan kita.”
Kakanwil juga menyampaikan beberapa pesan dalam pengarahannya yaitu sebagai pelayan publik harus dapat bekerja dengan baik, tidak boleh menyiksa WBP dan hak-haknya harus diberikan tanpa ada pengurangan apapun serta tidak boleh ada HP di dalam Lapas karena hal tersebut merupakan persoalan yang besar dan dapat merugikan karena akan memudahkan penyusupan ke dalam Lapas.
“Saudara-saudara sekalian, jangan permalukan kementerian kita ini. Kita harus bisa berkontribusi dengan cara bekerja dengan baik dan benar.
Segera evaluasi kinerja dan semoga UPT kita tidak akan ada masalah lagi kedepannya.” ungkap Yuspahruddin mengakhiri pengarahannya.

