MEDAN, DAERAH24 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pemajuan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Hal tersebut, ia sampaikan saat gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Pertama yang dihadiri oleh seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Yasonna mengatakan agar KI dapat menopang perekonomian negara maka masyarakat Indonesia perlu menerapkan 4 (empat) pilar utama KI. Yaitu pertama, penciptaan KI; kedua, perolehan atau pelindungan KI; ketiga, penegakkan hukum; serta komersialisasi KI.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan
kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi,” kata Yasonna di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara pada Rabu, 13 April 2022.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Yasonna menyampaikan bahwa melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap KI.
“Diharapkan roving seminar KI ini menjadi awalan komitmen bersama kita untuk memantapkan langkah kolaborasi antara kementerian/lembaga yang saling bersinergi dalam mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yasonna.
Tampilkan Semua