Bapas Nusakambangan Hadiri Sidang TPP di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan

bapas nusakambangan hadiri sidang tpp di lapas narkotika kelas iia nusakambangan
bapas nusakambangan hadiri sidang tpp di lapas narkotika kelas iia nusakambangan

CILACAP, DAERAH24 – (14/5), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Hadiri undangan sidang TPP di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dan dihadiri dan disaksikan langsung oeh Kalapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dan aggota Sidang TPP lainnya. Tak lupa Bapas Nusakambangan juga turut serta ikut berpartisipasi dalam hal ini.

Kegiatan sidang TPP Ini bertujuan untuk memutuskan dan menilai beberapa napi yang sebelumnya telah dilaksanakan litmas dan menjalani program pembinaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan.

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti apakah layak atau tidak untuk diusulkan menjalani sisa masa pidananya di Lapas yang memiliki tingkat pengamanan medium security.

Hal ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasal 16.

(1) Sikap dan perilaku Narapidana pada Lapas Maximum Security sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diamati dan dicatat oleh wali pemasyarakatan dalam laporan harian sikap dan perilaku Narapidana.

(2) Laporan harian sikap dan perilaku Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sumber data bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan penilaian dan penyusunan Litmas.

(3) Dalam hal hasil penilaian dan Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib.

Serta disiplin dalam mengikuti kegiatan, Narapidana dipindahkan ke Lapas Medium Security. Pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan.

Tak lupa Kalapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan juga memberikan arahan bahwa Sidang TPP ini dimaksudkan untuk menilai dan memutuskan Narapidana sebelumnya yang telah di Litmas oleh pihak Bapas dan menjalani program disini.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version