“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yakni tentang tindakan Pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” Pungkas Aceng Rohman.
Tampilkan SemuaCuri Laptop, 2 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilacap Tengah
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS