4 Temuan Kerangka di Banyumas adalah korban Pembunuhan Masalah Tanah

cilacap info featured
cilacap info featured

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan. Para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Khusus untuk tersangka Saniah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan mau pun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban,” Pungkas Kapolres Banyumas.

Referensi : Antara

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait