Purbalingga, CILACAP.INFO -Seorang residivis berinisial DDS (22) warga Kelurahan Kedungmenjangan Purbalingga diamankan Polsek Purbalingga. Ia dibawa ke kantor polisi usai dipergoki mencuri helm di parkiran RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/2019) mengatakan pihaknya mengamankan tersangka pencurian helm di parkiran RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga. Tersangka mengambil helm merk NHK tipe RX9 Crusader warna abu-abu.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke parkiran rumah sakit kemudian mengamati helm yang ada di lokasi. Selanjutnya tersangka mengambil helm yang menjadi sasaran dan ke luar rumah sakit.” jelas Kabag Ops dilansir dari Tribratanews Jateng.
Saat tersangka melakukan pencurian pada Rabu (6/2019), sekitar pukul 06.00 WIB aksinya dipergoki petugas parkir rumah sakit. Petugas parkir yang curiga kemudian menginterogasi tersangka. Setelah mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan kepada polisi.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di parkiran rumah sakit tersebut. Pada aksi ketiganya ia berhasil diamankan petugas parkir rumah sakit,” jelasnya.
Kabag Ops menambahkan tersangka pencuri helm merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman kasus pencurian di salah satu perusahaan bulu mata pada tahun 2018.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun,”pungkasnya. (*)