Petugas sebenarnya akan mengarah menangkap warga sipil, yakni Yd yang diduga sebagai pengedar, tetapi ternyata di rumah itu, dia sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama M yang akhirnya ikut diamankan. Yd karena warga sipil kemudian dilimpahkan ke Polres Sukoharjo untuk proses hukum.
Petugas setelah memeriksa M, ternyata benar juga sebagai pengguna sabu-sabu. Kami melakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan paket sabu seberat 15 gram.
Menurut Dandenpom sebagai anggota tentara seharusnya di tengah wabah COVID-19 ini, mengikuti anjuran pemerintah dan tidak berbuat bebas. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai perintah pimpinan.
“Sanksi terberat anggota tentara yang terlibat menggunakan narkotika pasti akan dipecat dari satuannya. Kami tetap proses sesuai aturan hukum. Tentara itu, tidak ada aturan ada pengampunan direhabilitasi, kami tidak mengenal itu. TNI yang narkoba pasti dipecat dari keanggotaan. Tentara tidak ada toleransi lagi, jika sudah ketahuan memakai narkotika pasti dipecat dengan proses pengadilan militer,” katanya.
Sumber : Antara
Tampilkan Semua