3 Tersangka Baru Penolakan Jenazah Positif Covid-19 di Banyumas Ditetapkan

cilacap info featured
cilacap info featured

BANYUMAS, CILACAP.INFO – 3 (tiga) tersangka baru penolakan pemakaman jenazah positif covid-19 ditetapkan, salah satunya dalang yang mengajak warga untuk menolaknya yakni S.

Dalam hal ini, Polresta Banyumas menetapkan tersangka yang masing-masing berinisial S (49), A (49), dan E (47) setelah sebelumnya menetapkan 4 tarsangka. Jadi total tersangka yang telah ditetapkan, kini berjumlah 7 orang.

Kapolresta Banyumas, Whisnu Caraka mengatakan. Tersangka S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya. Yakni agar datang ke balai desa atau lokasi pemakaman guna menolak rencana pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.

“Sedangkan tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp “Anti COVID-19″. Yakni untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.” Kata Kapolresta, Selasa (12/5).

Sedangkan tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan menggunakan truk. Serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan. Tiga tersangka yang baru ditetapkan itu bakal dijerat Pasal 212 atau Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Yakni tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara.

“Kami tidak menahan tiga tersangka tersebut, tapi mereka wajib lapor. Kami sudah serahkan berkas tiga tersangka baru tersebut ke kejaksaaan. Sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah masuk tahap II.” Ujarnya pula.

Empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dia diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut.

Sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans. Mereka menghalangi saat jenazah pasien positif COVID-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut.

Sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Yakni tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Dia diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif COVID-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

Sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Yakni tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore. Kejadian terjadi di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4). Hal itu karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.

Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 itu dalam dua TKP. Karena Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas.

Sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait