“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung, Polda Jateng)
Baca juga:
Kuatkan Kader Pesantren Muhammadiyah, LPP PWM Jateng MOU Beasiswa Kader dengan UNIDA Gontor Ponorogo

