BANYUMAS, CILACAP.INFO – Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan LKM (62) tersangka pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Rabu (03/6/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang tega melakukan pencabulan terhadap KA dan KF yang masih berusia 7 tahun dimana salah satu dari korban masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
“Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi disungai dengan cara menarik tangan korban lalu alat kelamin KA dan KF dipegang pegang, dielus elus dan dimasukin jari oleh tersangka”, ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Berry menambahkan pelaku kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah, satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”, imbuhnya.
Atas kejadian ini, Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atapun dekat dengan orang maupun tetangga, karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.
Tampilkan Semua