Ngakunya Sih Wartawan tapi ko Memeras, Akibatnya Warga Banyumas ini Ditangkap Polres Wonosobo

cilacap info featured
cilacap info featured

Tersangka pergi sambil mengancam, akan datang lagi sambil bawa orang Dinas untuk menutup lokasi tersebut, empat hari berselang tersangka kembali mendatangi tempat wisata batu angkruk dan bertemu dengan pelapor menanyakan kembali perizinan tempat wisata miliknya, melihat itu istri pelapor merasa takut mengetahui tersangka datang lagi ketempat wisatanya kemudian menghubungi Polsek kejajar dan koramil kejajar.

“Setelah menerima laporan dari istri korban Polsek kejajar dan sat RReskrim Polres Wonosobo bergerak mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi, tersangka melakukan ancaman kekerasan secara psikis sehingga merasa takut.” Katanya

Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun karenba diduga telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat( 1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait