WONOSOBO, CILACAP.INFO – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo dan Polsek Kejajar berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan pengancaman kepada pengelola wisata batu angkruk Dieng.
Seorang pria yang berinisial EYD (50) warga Kabupaten Banyumas dirinya ditangkap lantaran mengaku wartawan lalu mengancam dan memeras pengelola wisata bukit angkruk dieng.
“Kasus ini terjadi dua minggu lalu, korban melaporkan ke polsek Kejajar ada seorang yang mengaku jurnalis dari mempertanyakan masalah perizinan lalu meminta uang kepada korban.” Ungkap Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani Sugiharto saat pres rilis kemarin.
Lebih lanjut diterangkan, Pelaku sudah ditangkap dan diproses sampai ke kejaksaan. “Jadi ada ancaman dari pelaku jika tidak diberi uang, maka tempat wisata yang sedang dikelola akan ditutup kemudian korban takut dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Kejajar.” Tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengemukakan. Kronologis peristiwa pemerasan dengan ancaman itu terjadi pada sabtu 14 Agustus 2020 kurang lebih pukul 15.00 WIB.
Tersangka bersama dengan dua orang temannya datang ke wisata batu angkruk untuk meminta sumbangan, setelah sampai di lokasi tersangka bertemu dengan pelapor dan istrinya, lalu mengajukan proposal sumbangan, kemudian tersangka menanyakan perizinan tempat wisata tersebut, kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya akan menutup mata dengan adanya perizinan yang belum keluar.
Pelapor memberikan uang sebesar Rp.300 ribu kepada tersangka, tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan meminta uang sebesar Rp.1,5 juta, kemudian terjadi tawar menawar tapi akhirnya tidak ada persetujuan, kemudian tersangka menuju ke mobil untuk meninggalkan tempat dan pelapor menghampiri tersangka untuk meminta kejelasan dan toleransi karena takut tempat usahanya akan mendapat masalah, pelapor menjelaskan dirinya sanggup memberi uang sebesar Rp 1juta.
Tersangka pergi sambil mengancam, akan datang lagi sambil bawa orang Dinas untuk menutup lokasi tersebut, empat hari berselang tersangka kembali mendatangi tempat wisata batu angkruk dan bertemu dengan pelapor menanyakan kembali perizinan tempat wisata miliknya, melihat itu istri pelapor merasa takut mengetahui tersangka datang lagi ketempat wisatanya kemudian menghubungi Polsek kejajar dan koramil kejajar.
“Setelah menerima laporan dari istri korban Polsek kejajar dan sat RReskrim Polres Wonosobo bergerak mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi, tersangka melakukan ancaman kekerasan secara psikis sehingga merasa takut.” Katanya
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun karenba diduga telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat(1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)