“Atas tindakan yang dilakukan, Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Yakni Tentang Perlindungan Anak. Tersangka mendapat ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tampilkan SemuaGuru Bejat di Kebumen tega Cabuli Siswi SD
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS