Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus tujuh pelaku perampokan di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Kudus, (9/7) lalu.
Tujuh pelaku yang berhasil diamankan berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Satu pelaku berisinial H masih dalam pencarian atau DPO.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, penangkapan para pelaku perampokan sendiri dilakukan pada Senin (20/7)lalu di wilayah Kuningan Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni mobil Toyota Kijang Innova Reborn, mobil Grandmax, serta sertifikat sebanyak 71 buah.
“Selain itu ada juga uang tunai kurang lebih Rp 1,6 miliar dan perhiasan emas dengan berat 900 gram lebih. Mobil Grandmax yang digunakan pelaku untuk aksi memindahkan barang hasil kejahatan mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menyebutkan, dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Salah satu tersangka ada yang memiliki tugas untuk mematikan listrik di rumah korban.
Selain itu, empat di antaranya bertugas menyekap korban. Dan sisanya berjaga di luar rumah untuk memastikan situasi tetap aman.
“Jadi mereka sudah punya tugas masing-masing. Modusnya mereka mematikan listrik. Saat korban keluar, mereka langsung masuk dan menyekap penghuni rumah untuk menguras harta korban,” ungkapnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.