Pelajar SMP Digilir 3 Pemuda Usai Dicekoki Miras

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO -Kenal melalui Media Sosial (Medsos), Bunga (15) digilir 3 pemuda usai dicekoki miras jenis Ciu.

Atas tindakan asusila tersebut, Unit Reskrim Polsek Patimuan Cilacap menangkap pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo menjelaskan. Ketiga pelaku yakni OT (18) warga Desa Patimuan, FN (15) warga desa Sidamukti, dan NH (16) warga Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.

“Ketiga pelaku berhasil kami tangkap setelah cukup bukti,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (5/9/2019).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa. Korban pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

“Usai berkenalan melalui media sosial, kemudian pelaku mengajak korban untuk ketemuan di rumah pelaku. Kemudian korban yang masih SMP dan berusia 15 tahun itu di cekoki minuman keras jenis ciu. Korban yang tidak sadarkan diri karena pengaruh miras itu kemudian digilir 3 pemuda secara bergantian.” Kata Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016. Yakni tentang tindakan yang diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur.

“Ancaman kurungan paling dingkat 5 tahun,” Pungkas Kasat Reskrim.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait