Aswaja NU Center Jatim dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Nyatakan Vtube Haram

Vtube Logo
Vtube Logo

Dan harta ini sah secara fiqih, karena berjamin dolar dan dapat dikuasai sepenuhnya oleh pemilik akun.

Namun, ketika view point ini dijadikan landasan untuk menaikkan level, maka di sini terjadi ruang masuk bagi skema ponzi. Kita tidak boleh terpaku pada view pointnya, tapi kita harus melihat bahwa poin itu menyerupai mal duyun yang bisa dirupiahkan.

Ketika terjadi penyetoran view point yang disertai ketentuan wajib memiliki anggota sebanyak 20 hingga 40 orang rujukan, menandakan bahwa pihak leader mendapat upah dari anggota baru tersebut dan bukan dari perusahaan.

Ingat bahwa anggota baru hanya bisa membeli view point dari leadernya. Alhasil, pendapatan semacam ini termasuk akad jualah yang rusak (tidak sah), sebab ‘iwadl (bonus) yang di dapat oleh pihak leader tidak berasal dari Vtube tapi dari anggota baru, sehingga hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam bish shawab.

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait