Kemenkumham Jawa Tengah Gelar Pelantikan Notaris Terbanyak Sepanjang Sejarah

kemenkumham jawa tengah gelar pelantikan notaris terbanyak sepanjang sejarah
kemenkumham jawa tengah gelar pelantikan notaris terbanyak sepanjang sejarah

SEMARANG, DAERAH24 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris, Selasa (30/11), terbanyak sepanjang sejarah.

Tercatat ada 260 notaris baru yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin. Selain itu, ada satu orang notaris yang dilantik sehubungan dengan perpindahan wilayah kerja. 

Hadir pada acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.

Tampak juga Ketua dan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Tengah.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengatakan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah menjadi agenda pertama setelah vakum selama satu tahun lebih karena Pandemi Covid-19. 

Bahkan, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris untuk mengakomodir peserta yang ada, Kanwil Kemenkumham Jateng harus memindahkan tempat pelaksanaan yang biasanya berlangsung di aula Kanwil ke Ballroom Hotel Metro Semarang.

“Dari 260 notaris baru yang dilantik dan diambil sumpahnya, jumlah tersebut belum ditambah 27 orang Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang juga dilantik dan diambil sumpah pada waktu dan tempat yang sama,” kata Yuspahruddin. 

Yuspahruddin yang mengapresiasi momen bersejarah itu, sampai berkelakar ingin mendaftarkan kegiatan tersebut ke dalam Museum Rekor Indonesia.

“Mungkin saya perlu sampaikan ke panitia pelantikan, ini mungkin dilaporkan ke Museum Rekor Indonesia supaya dilaporkan ke Jaya Suprana,” ujarnya bercanda saat memberikan sambutan.

“Saya ngeri sekali ini ada 280 sekian notaris, mungkin untuk pelantikan Notaris se-Indonesia, mungkin ini yang paling banyak,” tambahnya.

Kakanwil juga berpesan kepada semua peserta dapat menjalankan tugasnya segera dengan baik dan sesuai peraturan.

“Segera dapat melaksanakan tugasnya paling lambat 60 hari terhitung dari sejak tanggal pelantikan pengambilan sumpah atau janji ini,” imbuhnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait