SEMARANG, DAERAH24 – Pelayanan publik yang prima dapat dicapai jika sistem pemerintahan telah bebas dari praktik-praktik korupsi. Guna mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam hal pencegahan korupsi terkait pelayanan publik, Kamis (24/02).
Menyambut baik kedatangan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin dan timnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mencanangkan pembangunan Zona Integritas.
“Untuk melaksanakan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani kami sudah mencanangkan pembangunan Zona Integritas pada januari lalu,” ungkap Yuspahruddin.
Melalui sinergi dengan KPK RI ini, Kakanwil mengajak jajarannya memegang teguh tiga fungsi ASN terutama dalam hal pelayanan publik.
“Sebagai pelayan publik, kita harus melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai ASN melayani masyarakat dengan sebaik baiknya,” pesan Kakanwil.
Pada kesempatan ini, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI menyampaikan kehadiran KPK memiliki trisula fungsi, yakni melakukan pendidikan antikorupsi agar orang tidak mau melakukan korupsi, melakukan pencegahan agar orang tidak bisa korupsi serta melakukan penindakan agar orang jera berbuat korupsi.
Utarakan perhatiannya kepada perbaikan layanan publik dalam rangka penyempurnaan pelayanan publik, Uding mengapresiasi kondisi pelayanan pada UPT di jajaran Kemenkumham seperti Keimigrasian yang sudah jauh lebih prima.
“Setiap pelayanan publik yang ada di Kementerian Hukum dan HAM menjadi persepsi di masyarakat terkait baik buruknya pelayanan pemerintahan,” ujar Uding.
“Kami berharap kolaborasi yang kita lakukan akan fokus di pelayanan publik secara sistemik dan berkesinambungan supaya bersama-sama membangun pelayanan publik yang baik,” lanjutnya.
Uding menambahkan ada delapan area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Dalam kegiatan yang terpusat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa tengah ini dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait mengidentifikasi pelayanan yang perlu dukungan pengawasan olek KPK RI.
Tampak hadir secara langsung Kepala Divisi Administrasi Jusman, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala UPT Se-eks Karesidenan Smearang dan Solo Raya, serta Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Sementara itu seluruh Kepala UPT lainnya bergabung secara virtual.